-ncha-

an ordinary person

"lisa blog"

"lisa blog"
ncha_anggraini

Rabu, 14 Maret 2012

Pasal 32 UUITE

Pasal 32 UUITE

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Dalam pasal 32 UUITE ini disebutkan bahwa tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain atau milik publik tanpa hak dan izin merupakan perbuatan yang dilarang dan termasuk dalam perbuatan hukum. Dengan adanya pasal ini memberikan jaminan penegakan hukum untuk perbuatan yang bisa dianggap merugikan.

pendapat tentang UUITE

UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK

Menurut pendapat saya dengan kemajuan perkembangan dari teknologi informasi yang begitu pesatnya mengharuskan Indonesia membuat pengaturan dalam pengelolaan informasi dan transaksi elektronik yang berupa perundang-undangan. Agar dalam pengoptimalan perkembangan ini berjalan dengan aman tanpa ada penyalahgunaan terhadap kemajuan teknologi. Dalam pemanfaatan teknologi informasi secara optimal bisa dicapai pertumbuhan perekonomian nasional sehingga ikut mensejahterakan masyarakat. Maka semua itu terangkum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yg sering disebut jg UUITE.

Dalam undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dunia maya yang menggunakan internet dan komputer dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut bisa menjadikan batasan kita sebagai masyarakat dunia maya dalam menggunakannya, dan sudah seharusnya kita sebagai warga negara yang baik memahami arti undang-undang tersebut agar tidak salah langkah sehingga terjerat hukum dari undang-undang tersebut.