-ncha-

an ordinary person

"lisa blog"

"lisa blog"
ncha_anggraini

Rabu, 14 Maret 2012

pendapat tentang UUITE

UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK

Menurut pendapat saya dengan kemajuan perkembangan dari teknologi informasi yang begitu pesatnya mengharuskan Indonesia membuat pengaturan dalam pengelolaan informasi dan transaksi elektronik yang berupa perundang-undangan. Agar dalam pengoptimalan perkembangan ini berjalan dengan aman tanpa ada penyalahgunaan terhadap kemajuan teknologi. Dalam pemanfaatan teknologi informasi secara optimal bisa dicapai pertumbuhan perekonomian nasional sehingga ikut mensejahterakan masyarakat. Maka semua itu terangkum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yg sering disebut jg UUITE.

Dalam undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dunia maya yang menggunakan internet dan komputer dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut bisa menjadikan batasan kita sebagai masyarakat dunia maya dalam menggunakannya, dan sudah seharusnya kita sebagai warga negara yang baik memahami arti undang-undang tersebut agar tidak salah langkah sehingga terjerat hukum dari undang-undang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar