Tugas Pokok dan Fungsi Ditjen SDPPI
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang sering disebut juga SDPPI mempunya tugas pokok yang terfokus pada pengaturan, pengelola, dan pengendaliansumberdaya dan perangkat pos dan informatikayang terkait dengan penggunanya yaitu dari internal(pemerintah) maupun dengan masyarakat luas atau publik.
Dan Ditjen SDPPI berfungsi:
- mengkoordinasi dan menyusun rencana, program anggaran serta evaluasi dan laporan di bidang sumber daya dan pernagkat pos dan informatika
- mengkoordinasi dan melaksanakan pengolahan data serta mengembangkan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan oerangkat pos dan informatika
- mengkoordinasi dan melaksanakan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Lalu di dalam kementrian komunikasi dan informatika dikenal juga Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio. Dan pada Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, melakukan pengaturan, penyusunan program, dan mengadakan bimbingan serta melakukan evaluasi dan peningkatan di bidang pengelolaan spectrum frekuensi radio.
Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio mempunyai fungsi-fungsiyang harus dilaksanakan sebagai berikut:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio.
b. Penyiapan perumusan norma, kriteria, pedoman dan prosedur di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio.
c. Penyiapan pemrosesan perizinan penggunaan frekuensi radio
d. Pelaksanaan analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio
e. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat
Selanjutnya dukungan SDPPI terhadap industri dalam negeri seperti di bidang UKM,SSDPI mengembangkan aplikasi model supply chain utk e-UKM, model interoperabilitas dan interkonektivitas common platform e-commerce, dan aplikasi sistem portal dan fasilitas infrastruktur common platform e-commerce dan aplikasi sistem e-payment engine.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar